Jakarta – Akhirnya setelah seminggu melayangkan gugatan, Nintendo berhasil menang di pengadilan melawan Tropic Haze, perusahaan yang sudah lama memfasilitasi pembajakan game miliknya. Nintendo dikabarkan akan menerima uang ganti rugi senilai USD 2,4 juta atau sekitar Rp 38 miliar.
Tropic Haze melakukannya melalui emulator yang mereka kembangkan bernama Yuzu. Dari situ perusahaan ini menghindari beberapa lapisan enkripsi Switch, agar dapat memainkan game-nya di perangkat lain seperti Steam Deck.
Dalam gugatannya, Nintendo berpendapat bahwa Tropic Haze bertanggung jawab atas distribusi The Legend of Zelda: Tears of the Kingdom secara ilegal. Mereka mengklaim bahwa itu telah dibajak hingga satu juta kali sebelum dirilis, dilansir detikINET dari IGN, Rabu (6/3/2024).
Selain itu, secara khusus pengajuan tersebut bilang, halaman Patreon Yuzu setidaknya menerima USD 30 ribu atau sekitar Rp 472 juta setiap bulannya. Bahkan terungkap kalau Tropic Haze turut memberikan pembaruan setiap hari, akses awal, dan fitur khusus yang belum pernah dirilis kepada pelanggan untuk game Tears of the Kingdom.
Selain uang ganti rugi, kesepakatan akhirnya ialah emulator Yuzu akan dimatikan, menutup situs dan layanan lainnya. Jadi produk Tropic Haze seperti Citra, emulator Nintendo 3DS, juga dihentikan.
Hal itu persis seperti yang diinginkan Nintendo. Mereka tidak hanya menginginkan kerugian finansial, tetapi juga mau menghilangkan keberadaan Yuzu sepenuhnya, termasuk kendali atas domain, dan akun media sosialnya.
Sebagai tambahan informasi, Yuzu merupakan emulator Nintendo Switch yang dirilis pada tahun 2018 menggunakan bahasa pemrograman C++. Dengan Yuzu, gamer bisa memainkan game Nintendo Switch di perangkat lain, seperti PC atau mobile.
Sebenarnya ini bukan pertama kalinya mereka mengambil tindakan hukum terhadap pengembang emulator. Pada tahun 2021, situs hosting ROM bernama RomUniverse diminta membayar USD 2,1 juta atau sekitar Rp 33 miliar, sebagai ganti rugi atas pelanggaran hak cipta dan merek dagang federal.
Lalu Nintendo juga pernah menerima ganti rugi lebih dari USD 12 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun pada tahun 2018. Itu setelah mereka berhasil menggugat LoveRETRO dan LoveROMs.
Related Keyword: