Jakarta – Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) berencana membuat badan rating bagi game yang dipasarkan di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan.
Menurut Semuel, badan ini akan bertugas memberikan rating pada game berdasarkan kategori usia atau konten yang ada di dalamnya. Sebagai contoh, ada game yang ditujukan untuk semua umur, umur 13 tahun, hingga dewasa.
Lebih lanjut Semuel menuturkan, organisasi yang memberikan rating game nantinya merupakan pihak ketiga atau swasta, bukan Kementerian Kominfo. Dalam hal ini, pemerintah membuat regulasi menjadi dasar pemberian rating tersebut.
“Nanti, pemerintah akan membuka pada pihak lain yang ingin menjadi lembaga rating tersebut. Pemerintah hanya membuat regulasinya,” tutur pria akrab dipanggil Semmy tersebut.
Nantinya, aturan yang disiapkan akan menjadi panduan bagi lembaga rating yang ditunjuk untuk menjalankan fungsinya.
Meski ada lembaga rating ini, Semuel menuturkan, masing-masing game akan diberikan kesempatan atau melakukan self declare mengenai rating gamenya sendiri.
Sebagai contoh, apabila sebuah game merasa telah memenuhi semua ketentuan untuk menyebutnya masuk dalam kategori semua umur, game tersebut bisa untuk menyatakan diri ditujukan untuk semua umur.
Namun, apabila ternyata setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut tapi ternyata tidak memenuhi hal tersebut, game itu akan dinaikkan ratingnya. Selain itu, mereka juga akan dikenai denda.
Sebagai informasi, rencana kehadiran lembaga rating ini diungkap Kementerian Kominfo bersama dengan langkah pemerintah yang ingin mewajibkan publisher game di Indonesia memiliki badan hukum. Aturan tersebut dijadwalkan akan mulai diumumkan dalam waktu dekat