Jakarta – Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) belakangan menjadi sorotan, terkait dengan rencana mereka mewajibkan publisher game di Indonesia memiliki badan hukum.
Rencana Kemkominfo tersebut diungkap oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta.
Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Semmy itu menuturkan peraturan menteri yang meregulasi hal tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Sontak pernyataan ini langsung mendapatkan kritik dari berbagai pihak, mulai dari para developer game Indonesia hingga gamer di Tanah Air.
Salah satu kritikan pedas datang dari sang founder Toge Productions, Kris Antoni. “Tolong ini dikaji ulang @kemkominfo,” katanya.
Dia menambahkan, “Coba bayangin game Indonesia yang mau go global bekerjasama dengan publisher luar negri, malah kemungkinan diblokir di negara sendiri karena publishernya asing, ini khan lucu banget ya?”
Tak hanya itu, Kris juga menyoroti tentang rencana Kemkominfo membuat badan rating di mana tugasnya akan dilimpahkan ke pihak ketiga.
Cuitan Kris pun menuai dukungan dari banyak gamer dan developer game lainnya, dan mengkritik kebijakan Kemkominfo yang disebut berpotensi “mematikan” industri game di Tanah Air.
Setelah ramai jadi pembicaraan di media sosial, Kris pun mengunggah informasi terkini tentang pertemuan dirinya, bersama dengan pihak AGI (Assosiasi Game Indonesia), dan Kemkominfo.
“Peraturan menteri yang terbit adalah revisi Klasifikasi Game, menggantikan Permen Kominfo No 11 tahun 2016, tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik,” katanya.
“Dalam aturan tersebut tidak ada pengaturan publisher wajib berbadan hukum atau berbadan hukum di Indonesia.”
Kris mengatakan, “Dari meeting dadakan hari minggu kemarin ternyata peraturan perihal publisher asing masih sebatas wacana diskusi, dan mayoritas pelaku gamedev yang hadir saat itu menyatakan tidak setuju dengan gagasan mewajibkan publisher berbadan hukum di Indonesia.”