Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang menuai kritik, terutama dari pengembang game dan gamer di Indonesia.
Ini terkait dengan rencana Kemkominfo mewajibkan publisher game di Indonesia harus memiliki badan hukum.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta.
Semuel menuturkan, aturan publisher game berbadan hukum tersebut sedang menunggu penomoran dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM.
Dijelaskan oleh Semuel, kehadiran peraturan ini merupakan upaya untuk mendukung ekosistem game di Tanah Air.
“Proses pembuatannya itu walaupun Permen Kominfo tapi harus registrasi di Kumhan (Kemenkumham). Kalau sudah dapat, nanti jadi peraturan,” tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.
Di sisi lain, Kris Antoni, founder Toge Productions sendiri sempat mengungkap dirinya mendadak diundang meeting oleh AGI (Asosiasi Game Indonesia) dan pihak Kemkominfo pada 28 Januari 2024 terkait hal ini.
“Dari meeting dadakan hari minggu kemarin ternyata peraturan perihal publisher asing masih sebatas wacana diskusi,” kata Kris.
Dalam cuitannya, dia mengatakan, “peraturan menteri yang terbit adalah revisi Klasifikasi Game, menggantikan Permen Kominfo No 11 tahun 2016, tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.”
“Dalam aturan tersebut tidak ada pengaturan publisher wajib berbadan hukum atau berbadan hukum di Indonesia.”
Terungkap, meeting dadakan yang dihadiri Kris, AGI, dan Kemkominfo mayoritas pelaku game developer menyatakan tidak setuju dengan gagasan tersebut.
“Mayoritas pelaku gamedev yang hadir saat itu menyatakan tidak setuju dengan gagasan yang mewajibkan publisher berbadan hukum di Indonesia,” tulis Kris di akun X.
“Yang disetujui itu tentang perubahan Klasifikasi Gim (IGRS), tapi perihal publisher mah belom dibahas sama sekali. Entah ini ada miskom atau gmana,” ucapnya.