Jakarta – Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) mengungkapkan rencananya untuk mewajibkan publisher game yang ada di Indonesia memiliki badan hukum. Rencananya, regulasi ini akan dituangkan dalam peraturan menteri.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (26/1/2024). Semuel menuturkan, peraturan menteri yang meregulasi hal ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Saat ini, Semuel menuturkan, aturan tersebut sedang menunggu penomoran yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Dijelaskan oleh Semuel, kehadiran peraturan ini merupakan upaya untuk mendukung ekosistem game di Tanah Air.
“Proses pembuatannya itu walaupun Permen Kominfo tapi harus registrasi di Kumhan (Kemenkumham). Kalau sudah dapat, nanti jadi peraturan,” tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.
Ia menuturkan, Kementerian Kominfo ingin membuat sebuah ekosistem game yang harus diikuti semua aturannya. Karenanya, menurut Semuel, bagi publisher yang memasarkan gamenya di Indonesia juga ikut membangun perusahaan di Indonesia.
“Jadi, kami ingin membuat suatu ekosistem tentang game yang harus diikuti semua aturannya. Kan sudah ada keinginannya untuk buka layanan di Indonesia, ya harus bangun lah (perusahaan di Indonesia) supaya ada manfaatnya lah buat Indonesia, dan anak-anak developer game kita bisa publish di mereka,” tuturnya.