JAKARTA – Kesimpangsiuran informasi mengenai perbedaan antara game online dan judi online masih menjadi isu yang relevan di masyarakat. Namun, apa sebenarnya yang membuat suatu permainan online dapat dikategorikan sebagai judi?
Saat ini masyarakat diminta waspada maraknya praktik judi online karena bisa menyebabkan orang kecanduan. Namun banyak orang yang salah mengartikan permaian game dan judi online. Padahal kedua jenis ini memiliki perbedaan. Lantas apa bedanya?
Azmi Syahputra, seorang Dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, suatu permainan atau gim dapat dianggap sebagai judi jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.
Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, permainan judi memiliki unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau kemahiran dan kepintaran pemain, serta melibatkan pertaruhan.
Azmi berpandangan, game online merupakan hiburan kemahiran untuk menguji seseorang dalam permainan. Maka, kata dia, game online belum tentu termasuk ke dalam kategori judi.
Kendati terdapat juga unsur membeli poin, namun game online tidak bisa disebut sebagai judi. Dengan catatan, hal itu dilakukan hanya di dalam permainkan dan tidak dapat ditukar atau diperjualbelikan kembali.
“Meskipun ada kemiripan dengan judi dalam praktiknya, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, penting untuk memperhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau adanya nominal hadiah, yang cenderung mengarah pada perjudian,” ujar Azmi.
Namun, dalam hukum positif saat ini, game online belum dapat dikategorikan sebagai judi selama tidak ada pertaruhan dan hasil transaksinya tidak dapat ditukar dengan uang asli.
Related Keyword: